Dunia belajar mengajar selalu berkembang. Belajar sebagai sarana untuk memperoleh ilmu pengetahuan sudah menjadi kebutuhan bagi setiap anggota masyarakat. Oleh karena itu, perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat memerlukan kegiatan pembelajaran yang semakin dan selalu dinamis.
Mengejar Materi Pelajaran ?
Bagi Anda yang tidak bekerja pada institusi pendidikan atau kurang sering nongkrong di sekolah anak-anak Anda, mungkin Anda akan jarang sekali mendengar kalimat, “haduh, masih harus mengejar materi pelajaran nih,” yang terucap dari seorang guru. Atau lain versi kalimatnya, “wah, materi pelajaran sudah habis, terus mau ngapain lagi ya? ”. Momen dimana ada kalimat-kalimat sejenis itu terdengar atau terekam oleh kita, maka pada saat yang sama mungkin di dalam pikiran kita akan berkomentar, “oh, guru yang masih harus mengejar materi mungkin memang materinya yang terlalu banyak, jadi ngga cukup waktu.” Lalu pada kondisi yang materi pelajarannya sudah keburu habis, kita juga berpikir, “yaah, terus gimana dong kalau sudah habis materinya, apa diulang lagi yang belum jelas atau dibuatkan ulangan-ulangan saja ?”
Apabila dikaitkan antara materi pelajaran dengan jumlah waktu tatap muka dalam pembelajaran di kelas, memang secara umum terdengar logis. Tapi kalau kita melihat secara jeli pada Kalender Pendidikan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota– yang kemudian dijadikan patokan oleh masing-masing sekolah – maka kita dapat melihat bahwa sebenarnya setiap tahun ajaran minggu efektif dan minggu tidak efektif pada tiap tahunnya relatif sama. Artinya, waktu tatap muka di kelas sebenarnya tetap segitu-gitu saja.
Utamakan “Pencapaian Kompetensi”
Lalu, bagaimana dengan muatan materi yang terlampau banyak? Nah, justru masalah utamanya apabila pendidik (baca: guru) malah fokus kepada materi dan bukan pada Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK). IPK sendiri merupakan penjabaran dari Kompetensi Dasar (KD). Dan penetapan KD suatu mata pelajaran pada jenjang tertentu – misal jenjang kelas X, XI, XII, pada bidang MIPA atau IPS – ditetapkan melalui suatu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud). Jadi, Kemendikbud menetapkan KD-nya, dan guru memiliki keleluasaan untuk mengembangkan IPK sampai ke dalam silabus pembelajaran.
Ketika guru berpijak pada pemahaman di atas maka seharusnya tidak perlu ada kondisi tergesa-gesa maupun terlalu santai dalam mengelola muatan pembelajaran di kelas. Karena apabila yang menjadi fokus perhatian adalah materi pelajaran, maka sepertinya materi pelajaran hampir tidak ada habisnya. Misal, ketika pelajaran sosiologi sedang membahas ‘perubahan sosial’ , maka peserta didik (baca: siswa/i) dapat mendapatkan materi dari topik ‘perubahan sosial’ tersebut banyak sekali baik menggunakan buku teks maupun artikel di internet. Lalu pada akhirnya segudang pembahasan tentang ‘perubahan sosial’ malah bisa jadi tidak fokus. Tetapi kalau misal guru berpegang pada tagihan berupa IPK, yang misalnya dibatasi pada “1) teori-teori yang melandasi perubahan sosial, 2) dampak-dampak perubahan sosial bagi masyarakat” , maka proses pembelajaran akan jauh lebih terarah.
Tentunya kita menginginkan pembelajaran yang efektif dan berkualitas dalam ruang-ruang kelas kita. Sebagaimana Kemendikbud pada awal Kurikulum 2013 sering mempromosikan pembelajaran yang PAIKEM (Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Efektif Menyenangkan) , maka unsur ‘efektif’ itulah yang berusaha Penulis tekankan. Dan kata ‘kompetensi’ dalam IPK itulah juga yang perlu kita ‘kejar’ dan ‘geber’ dalam perencanaan, proses, dan evaluasii pembelajaran. Sehingga apa yang tertagih dalam KD, semuanya dapat kita tuntaskan dalam rangkaian pembelajaran. Dan betul-betul menghindari “ketidak-nyambungan” dalam pembelajaran, sehingga ada istilah “yang diminta apa, yang dikasih apa (beda)”.
Ahmad Muttaqin, M.Pd
Guru SMAN Negeri 3 Cilegon

