Gagasan mendorong Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) pada tahun 1999-2000 menjadi Universitas salah satunya adalah untuk mematangkan kualitas mahasiswanya, dengan istilah multi-interdisipliner / lintas ilmu pengetahuan agar para sarjana pendidikan atau calon guru ini ‘mampu’ menemani peserta didik / siswa membaca dunia dan persoalannya.
Menemukan identitas masyarakat baru Indonesia dengan (harapannya) struktur ekonomi-politik yang baru pula pada era transisi reformasi seolah menjadi keniscayaan, untuk ‘lembaga pendidikan’ turut serta dalam agenda perubahan besar waktu itu. Ada sekitar 12 IKIP negeri diubah menjadi Universitas pada akhir 1990-an, semisal IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta dan IKIP Bandung diubah sebagai Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Kini sudah hampir dua puluh tahun sejak argumentasi di atas disetujui Presiden Republik Indonesia B.J Habibie, universitas eks-IKIP sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) sepertinya harus merefleksikan gagasan-gagasan awalnya. Sebagai contoh (tentu tidak menggeneralisir LPTK seluruhnya), UNJ sebagai salah satu lembaga pendidikan eks-IKIP yang posisinya di Ibukota republik, bisa dipakai sebagai gambaran umum kondisi LPTK di Indonesia.
Nama UNJ kembali mencuat secara nasional setelah adanya dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi yang ditengarai melibatkan pejabat kampus pada waktu itu. Lalu menyusul tersingkapnya kasus plagiarisme yang diduga dilakukan oleh mahasiswa doktoral Ilmu Sumber Daya Manajemen Manusia, Pasca Sarjana UNJ yang juga seorang Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif, Nur Alam. Kasus dugaan ini pada akhirnya berujung pada pemberhentian sementara Rektor UNJ oleh Kemenristekdikti.
Kasus plagiarisme di atas membuat implikasi serius bagi UNJ dan kredibilitas ilmu pengetahuan di Indonesia pada umumnya. Sebab dugaan ini tentu bisa terjadi pula di PT lainnya. Usaha memperbaiki kondisi internal pun dilakukan dengan pengawasan dari Kemenristekdikti melalui penunjukan Plh. Rektor Prof. Intan Ahmad, Ph.D,. Sejalan dengan agenda pembenahan, UNJ juga mengajukan agenda perubahan pada Statuta-nya.
Baru di tahun ini, 2019, pemilihan serta pelantikan rektor definitif terlaksana dan setahun sebelumnya juga telah disahkan rancangan Statuta UNJ oleh Kemenristekdikti No 42 Tahun 2018. Lantas, apakah problematika persoalan UNJ sebagai LPTK berakhir? Apakah juga suksesi ini mengantarkan LPTK kepada jalan argumentasi yang disebutkan di awal tulisan ini?
***
Pada sebuah kesempatan diskusi dengan salah satu mantan rektor IKIP/UNJ 1997-2015, Prof Sutjipto, di pertemuan alumni UNJ (19/9) kita, para peserta diskusi, malah ditunjukan catatan-catatan yang cukup reflektif dan kritis atas situasi yang menimpa UNJ, justru sejak pembenahan yang sudah dilakukan pasca kasus korupsi yang menimpa UNJ.
Dari teks Statuta yang terdiri atas 17 bab, 100 pasal, 67 halaman, yang dirancang sendiri oleh civitas akademik UNJ dan salah satunya yang kini terpilih menjadi Rektor UNJ terbaru (2019) hanya ada 6 kata yang berhubungan dengan LPTK. Lebih lanjut Prof. Sutjipto menilai Statuta UNJ yang baru disahkan menghilangkan ‘ruh’ UNJ sebagai Lembaga LTPK. Lantaran, pasal-pasal di statuta UNJ hanya sedikit menyinggung pengembangan kualitas UNJ sebagai pencetak guru.
Dari Statuta sebenarnya kita bisa melihat agenda besar atau rancangan besar UNJ ke depan. Orientasi yang ditawarkan dalam Statuta tersebut memang cenderung normatif sebagai sebuah lembaga perguruan tinggi (PT), tetapi sebagai sebuah institusi yang konsen terhadap dunia keguruan sudah seharunya ia juga memiliki porsi atau hampir keseluruhan porsi dari rancangannya kedepan berorientasi kepada pembangunan kualitas guru. Tidak bisa tidak sebenarnya, jika LPTK-LPTK di Indonesia tiba-tiba harus berpikir yang sama seperti yang dipikirkan oleh PT lain. Artinya sudah tidak ada lagi sebenarnya istilah kampus keguruan, yang ada hanya kampus umum plus mata kuliah kependidikan.
Ambil contoh pada teks di visi yang tertuang dalam pasal 24, bunyinya ‘menjadi universitas yang bereputasi di kawasan Asia’. Lalu pada Pasal 26 tentang Tujuan UNJ, berbunyi ‘mewujudkan masyarakat yang cerdas, maju, dan berkeadaban melalui pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi’, Prof Sutjipto menganggap tujuan ini tidak berbeda dengan tujuan perguruan tinggi lain.
“Tidak ada ciri khas”, sebut Sutjipto.
Secara keseluruhan, Prof. Sutjipto mantan rektor sekaligus orang yang ikut bertemu dengan Presiden RI untuk mendorong IKIP menjadi Universitas itu menganggap bahwa tidak ada pasal yang bertujuan memperkuat UNJ sebagai LPTK. Oleh karena itu, ia menegaskan sulit untuk membangun suasana LPTK di UNJ. Sebuah ekosistem keguruan yang ideal.
***
Dari argumentasi mantan rektor UNJ, Prof, Sutjipto harusnya kita semua merasa khawatir tentang masa depan manusia Indonesia. Kita harusnya juga perlu bertanya bagaimana kualitas guru-guru Indonesia yang hampir setiap tahunya ada ribuan yang lulus dari LPTK ini. Jangankan soal ekosistem keguruan, teks dalam Statuta-pun sama sekali tidak mencerminkan lembaga keguruan.
kenangkelana adalah pegiat pendidikan di Kelompok Belajar Rawamangun dan Periset di Lembaga Publik Baru. Dapat dihubungi twitter @kenangkelana

