DEWANTARA, Cilegon – Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Eksekutif akan kembali berlangsung pada tahun 2019. Pemilu merupakan proses penggantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam konstitusi. Pemilu tahun 2019 akan memilih wakil rakyat pada empat lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Dewan Perakilan Daerah (DPD). Hal yang baru adalah, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa Pemilu tahun 2019 yang akan digelar pada 17 April 2017 juga akan memilih pemimpin tertinggi lembaga eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai salah satu institusi yang terlibat aktif dalam Pemilu juga berkepentingan dalam terselenggaranya Pemilu yang Jujur – Adil (Jurdil) dan Langsung – Umum – Bebas – Rahasia (Luber). Sejalan dengan itu Panwaslu Kota Cilegon mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Panwaslu Kota Cilegon Tahun 2017, pada Sabtu (2/12) di Hotel Sukma, Cilegon. Kegiatan melibatkan 17 sekolah setingkat SMA-SMK-MA yang ada di lingkungan Kota Cilegon, dengan masing-masing sekolah diundang untuk mengirimkan 1 orang guru dan 3 orang peserta didik.
Transfer Informasi Pemilu
Ketua Panwaslu Kota Cilegon Siswadi dalam sambutannya menyampaikan, “tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi, sehingga para pemilih terutama pemilih pemula menjadi mengetahui dan menjadi pemilih yang cerdas.” Ia melanjutkan, “sehingga adik-adik SMA-SMK-MA menjadi lebih melek terhadap Pemilu, tahu mana calon-calon yang baik dari track record-nya. Disamping itu juga mengerti syarat-syarat menjadi pemilih, yang beberapa diantaranya adalah sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah, dan itu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.”
Pada Sesi Pertama, Achmad Achrom sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga menjelaskan tentang Peningkatan Pengawasan Pemilu partisipatif, serta membahas struktur organisasi Panwaslu. “Dari sekitar 400.000 jumlah penduduk di Kota Cilegon, sesuai peraturan Panwaslu hanya memerlukan tiga orang komisioner. Di bawah komisioner ada Pengawas Kecamatan sejumlah tiga orang. selanjutnya pada tingkat kelurahan atau PPL ada satu orang, dan nantinya ketika Pemilu di setiap TPS ada satu orang.”
Pemilu sebagai ajang demokrasi yang akan memilih orang-orang yang akan mewakili rakyat dan orang-orang yang akan duduk di pemerintahan, sangat perlu dijamin terlaksana secara jujur dan adil. “Masyarakat boleh melaporkan apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang memihak kepada partai maupun calon tertentu. Tuga kelompok tersebut juga tidak boleh ikut dalam kampanye. Karena secara aturan tidak boleh.” kata Achrom.
Arti Penting Pemilu Bagi Demokrasi
Pada Sesi Kedua, Ali Faisal sebagai anggota Bawaslu Provinsi Banten menjelaskan tentang Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif Pemilu, serta membahas arti penting Pemilu bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. “Karena ada keterbatasan personil, maka perlu adanya pengawasan partisipatif. Tentunya pengawasan partisipatif itu berasal dari masyarakat, termasuk bapak/ibu guru termasuk para siswa/siswi.” Ia melanjutkan, “jadi tolong diingatkan bapak atau ibu atau saudara dari adik-adik sekalian yang TNI, Polri atau ASN. Kalau TNI dan Polri memang tidak mempunyai hak untuk mencoblos, sedangkan ASN punya hak untuk mencoblos, tetapi tolong diingatkan supaya jangan terlibat dalam politik praktis.”
“Jumlah pemilih pemula pada Pilgub tahun 2017 di Kota Cilegon berjumlah sekitar 12.000 orang. Sedangkan total jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) total untuk Kota Cilegon adalah 337.968. Jadi suara pemilih pemula ini cukup signifikan.” kata Ali. “Dan kalau ditotal seluruh pemilih pemula yang akan mencoblos pada Pemilu tahun 2019 seluruh Indonesia yaitu sekitar 60 juta orang” lanjut Ali.
Dalam sesi tanya-jawab, Nur Yassin guru dari SMAN 1 Cilegon, menanyakan tentang bagaimana pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat selevel anak SMA, dan bagaimana kondisi kampanye Pemilu yang selalu melibatkan banyak massa. Ali Faisal menjawab, “Pengawasan oleh siswa bukan pengawasan yang mandiri, artinya tidak perlu menindak sesuatu yang ‘diduga sebagai pelanggaran’ secara sendiri dan harus melaporkannya kepada instansi resmi Pemilu. Misal ada indikasi-indikasi yang dilihat oleh siswa maupun anggota masyarakat yang lain, maka hal itu merupakan info awal untuk diteruskan ke lembaga resmi, bisa ke Panwaslu, Bawaslu, PPL, maupun petugas di TPS ketika hari-H Pemilu.” Sedangkan menjawab kampanye Pemilu, Ali berkata, “apabila ada orang yang ikut kampanye untuk banyak partai, maka selama bukan TNI, Polri, atau ASN maka Bawaslu tidak dapat menindak. Bawaslu tidak dapat melarang atau mengatur yang seperti itu, silahkan saja. Tapi kalau ada politik uang-nya, kami bisa ambil tindakan.”
Bagi institusi penyelenggara Pemilu maupun pengawas Pemilu, tentu perlaksanaan Pemilu yang jujur, adil, aman dan transparan menjadi tujuan dan dijaga. Karena Pemilu juga akan rusak apabila diselenggarakan oleh penyelenggara yang rusak.
Pada akhirnya Pemilu yang sudah berkali-kali dilaksanakan akan membawa bukan hanya kehidupan yang demokratis, namun juga berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dan Pemilu merupakan salah satu anak tangga menuju bangsa Indonesia yang ber-“kesejahteraan umum” sebagaimana cita-cita kemerdekaan pada Pembukaan UUD 1945.
(AM)

