Anak di Bawah 17 Tahun Wajib Punya Kartu Identitas Anak
Dewantara, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Aturan tersebut menyatakan semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu ...
Read more



