Dewantara, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Aturan tersebut menyatakan semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak KIA.
Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Riau, Dinas Dukcapil telah mencetak dan mendistribusikan sekira 1.500 KIA bagi anak melalui orang tua anak yang bersangkutan.
“KIA yang telah dibagikan itu masih sangat jauh dari jumlah wajib miliki KIA,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko H Badri Rusli dikantornya, Senin (16/07/2018).
Badri melanjutkan, hingga pertengahan Juli 2018 Dinas Dukcapil telah berhasil dan secara bertahap akan terus melakukan pencetakan. Cara yang ditempuh di antaranya dengan mendatangi sekolah-sekolah.
“Dinas Dukcapil Mukomuko akan terus berupaya untuk mempercepat realisasi penerbitan KIA, setiap ada masyarakat yang mengajukan penerbitan akta kelahiran anak yang baru dilahirkan,” pungkasnya.
Wilayah Metropolitan Raya yakni Kota Tangerang Selatan tak luput untuk terus juga mendatangi sekolah-sekolah dalam menyukseskan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA).
“Pencetakan KIA secara kolektif dengan mendatangi sekolah-sekolah. Oleh sebab merupakan program skala nasional, yang bertujuan menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan.
Pemegang kartu KIA, menurut Dedi banyak manfaat diantaranya penggunaan keperluan anak dalam pemenuhan hak-haknya seperti pelayanan publik, pembukaan rekening bank yang isinya lebih lengkap dibandingkan data KTP-el karena disertai dengan nama orangtua.
“Dukcapil berharap agar masyarakat pro aktif, karena KIA penting bagi anak-anak sebagai identitas dan diakui pemerintah,” pungkasnya. (andri)