Dewantara, Jakarta- Sekitar 75 alumni dan mahasiswa di Sumatera Utara menolak rencana sosialisasi RUU KPK yang diselenggarakan DPR melalui Badan Keahlian DPR di Medan Sumatera Utara. Juru bicara penolak alumni dan mahasiswa di Sumatera Utara, Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya mendapat informasi sosialisasi RUU KPK akan diadakan di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) pada tanggal 17 Maret 2017 di Fakultas Hukum USU.
“Di tengah euforia masyarakat tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan proses penyidikan skandal korupsi proyek E-KTP, tiba-tiba secara mengejutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan kunjungan ke beberapa universitas di Indonesia guna untuk mensosialisasikan kembali ihwal Revisi UU KPK,” tulisnya dalam keterangan pers yang diterima Dewantara.id.
Penolakan terhadap sosialisasi RUU KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut juga digagas melalui petisi online, change.org. Petisi tersebut sudah ditandatangi 455 orang hingga pagi ini.
“Setidaknya ada 4 (empat) poin yang menjadi isu besar yang tercantum di draft Revisi UU KPK kali ini. Pertama, mekanisme penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Kedua, menghilangkan kewenangan penuntutan dari KPK. Ketiga, KPK berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keempat, wacana pembentukkan Dewan Pengawas,” tulis Kurnia dalam petisi.
Sebelumnya, sosialisasi RUU KPK juga sudah dilaksanakan di Padang dan Jakarta.
“Apalagi jika kita mengingat kasus-kasus yang menimpa pejabat di Sumatera Utara, selama KPK berdiri saja tak kurang dua Gubernur dan satu Ketua DPRD telah dijerat oleh lembaga anti rasuah ini. Maka bisa dipastikan jika kewenangan KPK dilemahkan, upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara juga akan mengalami stagnasi,” imbuh Kurnia.
Annisa