Dewantara – Warga Kabupaten Majalengka secara sukarela menyerahkan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang kepada Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar. Kepala Resort BKSDA Jabar Wilayah III Cirebon, Selamet Priambada mengatakan ada dua satwa liar yang diserahkan, yaitu satu ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan satu ekor Merak Jawa (Pavo muticus).
“Dua satwa langka yang dilindungi ini diserahkan secara sukarela oleh warga yang menangkapnya,” ujarnya seperti yang dilansir Antara.
Burung Elang Ular Bido merupakan anggota suku Accipitridae. Elang ini berwarna hitam dengan garis putih di ujung belakang sayap, terlihat di saat terbang seperti garis yang tebal.
Ciri khas lainnya adalah kulit kuning tanpa bulu di sekitar mata hingga paruh. Ada yang mengatakan bahwa kulit kaki dari elang ini mempunyai kekebalan terhadap bisa ular, karena itulah elang ini di sebut elang ular karena mempunyai kekebalan terhadap bisa ular.
Sedangkan untuk Merak Jawa (Pavo muticus) merupakan salah satu burung dari tiga spesies merak. Seperti burung-burung lainnya yang ditemukan di suku Phasianidae, merak ini mempunyai bulu yang indah. Bulu-bulunya berwarna hijau keemasan.
Burung merak jantan dewasa dapat berukuran sangat besar, panjangnya dapat mencapai 300 cm, dengan penutup ekor yang panjang. Sedangkan untuk betinanya berukuran lebih keci dengan bulu-bulunya kurang mengkilap.
Selamet menambahkan penyerahan dua satwa tersebut, berawal dari adanya informasi warga melalui call center BBKSDA Jabar. Satwa itu akan dikarantina terlebih dahulu untuk diketahui tingkat kesehatannya.
“Setelah dinyatakan sehat, maka akan kami pindahkan ke kandang rehabilitasi atau habituasi agar sifat liarnya kembali muncul,” ujarnya.
Kemudian setelah terlihat memiliki insting untuk kembali bisa hidup di alam, kata dia, maka dilakukan pelepasliaran kembali ke habitatnya agar mereka kembali hidup di alam bebas. Adanya penyerahan itu diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat luas untuk tidak takut menyerahkan satwa dilindungi ke BBKSDA Jabar.
“Kami siap melakukan evakuasi dan mendatangi rumah pemilik atau pun pemilik bisa datang langsung ke kantor kami di Cirebon,” tuturnya.
Selamet menambahkan bahwa selama ini seringkali melakukan penyuluhan dalam bentuk sosialsasi dan edukasi ke masyarakat tentang tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi kepada warga masyakat.
“Sebab, barangsiapa yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi, maka konsekuensinya selain dapat membahanyakan diri sendiri juga akan berhadapan dengan hukum,” kata Selamet.
Sebelumnya, diketahui bahwa warga Kabupaten Majalengka, juga pernah menyerahkan satwa dilindungi berupa satu ekor jenis elang brontok fase gelap kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) setempat.
Berdasarkan pengakuan dari warga setempat, penemuan satwa langka itu bermula daru penemuan sebuah telur di kawasan Gunung Karang Majalengka. Setelah menetas ternyata telur yang ditemukannya tersebut adalah jenis elang.
Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan satwa yang dilindungi, Ade menambahkan, bahwa warga bisa langsung menghubungi no call center BKSDA Jabar di No (022) 7567715 dan (022) 7535107.