Dewantara, Surabaya – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap dapat terjadi hubungan yang baik antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sehingga jika ada perilaku menyimpang, baik oleh siswa ataupun orang tua, bisa segera diketahui.
“Makanya kami ingin sekolah punya data lengkap hubungan antara siswa dengan orang tua, dan hubungan orang tua dengan sekolah,” ujar Muhadjir seperti dilansir kemdikbud (15/8).
Pernyataan ini disampaikan menyusul serangan terorisme yang juga menyebabkan jatuhnya korban anak-anak. Tragedi kemanusiaan tersebut, menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Muhadjir mengutuk peristiwa peledakan bom di Surabaya yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku.
“Apapun alasannya, apapun keyakinannya, mengorbankan anak adalah suatu yang sangat dilarang di dalam ajaran apapun agamanya. Dan saya termasuk mengutuk apa yang telah terjadi itu, dan jangan diteruskan modus-modus yang sangat mengerikan ini,” tegasnya.
Mendikbud juga menjenguk EH, siswa yang menjadi salah satu korban peledakan bom. “Alhamdulillah kondisinya sudah sangat bagus, sudah bisa tersenyum, sudah bisa diajak ngobrol, mudah-mudahan bisa segera sembuh,” ucapnya.
Terkait kegiatan belajar mengajar di kota Surabaya, Mendikbud mengusulkan agar pemerintah kota Surabaya dapat memperpanjang waktu belajar di rumah bagi siswa mengingat kondisi yang berkembang.
“Tadi juga bicara dengan wali kota mengenai masalah hari libur sekolah. Saya usulkan supaya diperpanjang masa liburnya sampai keadaan tenang sehingga suasana belajar juga baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah mengeluarkan pengumuman bahwa kegiatan belajar mengajar pada Senin, 14 Mei 2018, dilaksanakan di rumah bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP.
Kemudian Dinas Pendidikan Kota Surabaya kembali mengeluarkan pengumuman bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah tersebut diperpanjang hingga Senin, 21 Mei 2018.
Pemerintah Kota Surabaya hanya mengeluarkan kebijakan tersebut untuk jenjang PAUD hingga SMP, dan tidak untuk jenjang SMA/SMK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sekolah untuk jenjang pendidikan menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kota/Kabupaten.