Pemilihan Umum 2019 telah berlangsung terlebih dahulu di luar negeri dibandingkan di dalam negeri. Apa saja yang perlu kamu ketahui tentang pemilu 2019 di negeri orang. Berikut penjelasan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
1. Apakah KBRI jadi penyelenggara pemilu di luar negeri? Bisa bias dong pak.
Penyelenggara Pemilu di luar negeri adalah Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan KPPSLN, BUKAN KBRI/KJRI/KRI. PPLN dipilih dari unsur masyarakat Indonesia. Kalaupun ada staf KBRI/KJRI yang menjadi anggota PPLN/KPPSLN adalah dalam kapasitas pribadi.
2. Apa sih peran KBRI/KJRI dalam pemilu?
Secara umum tugas KBRI/KJRI dalam pemilu hanya memfasilitasi dan memberikan dukungan agar PPLN dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Di tahap awal membantu membuka pendaftaran anggita PPLN lalu menyampaikan nominasinya kepada KPU.
Beberapa bentuk dujungan lainnya yg biasa diberikan KBRI/KJRI adalah peminjaman ruangan kantor PPLN dan Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya di negara2 dimana aktivitas politik WN Asing sangat dibatasi; bantuan komunikasi dgn KPU melalui Pokja PLN dan memberikan notifikasi atau bentuk komunikasi resmi lainnya dengan otiritas setempat.
Sesuai arahan Menlu sejak awal persiapan Pemilu 2019 di luar negeri, “Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri adalah salah satu bentuk Perlindungan WNI, yaitu melindungi hak politik WNI. Karena itu, semua Perwakilan RI diminta memberikan dukungan penuh bagi PPLN dengan tetap menjaga prinsip netralitas, profesionalisme dan integritas”.
3. Siapa yang mengawasi Pemilu LN
Bawaslu juga memiliki Panwaslu LN, khususnya di wilayah-wilayah yang banyak WNI-nya.
4. Apakah KBRI/KJRI bisa mempengaruhi PPLN?
Seharusnya KBRI/KJRI tidak dapat mempengaruhi PPLN. Karena PPLN bertanggungjawab langsung kepada KPU, bukan kepada Kemlu/KBRI/KJRI.
5. Kenapa di sebagian negara sudah ada yang mendahului melakukan pencoblosan?
Ada perbedaan merode dan waktu pencoblosan di dalam dan dinluar negeri. Di luar negeri ada 3 metode pencoblosan yaitu Pos, Kotak Suara Keliling (KSK) dan TPS.
Untuk metode KSK dilakukan mulai tanggal 8-14 April. Untuk TPS, Peraturan membolehkan PPLN memilih antara tanggal 8 s/d 14 April sesuai dengan kondisi setempat. Sebagian PPLN di Timur Tengah misalnya menyelenggarakan tanggal 12 April krn hari liburnya adalah Jumat. PPLN Sanaa bahkan menyelenggarakan pencoblosan (TPS) DI Hadramaut, Yaman, pada 8 April. Eropa, Amerika dan Asia pada umumnya mengambil tanggal 13 April (sabtu).
Namun demikian, penghitungan suara semua serentak pada 17 April 2019. Sumber: Kemenlu