Dewantara, Jakarta – Jelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan dimulai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlah PTPS yang dibutuhkan dua kali kebutuhan yaitu 3.452 (TPS) dikali dua diperoleh 6.904 orang.
Komisioner Bawaslu Jakbar Kordiv SDM, Organisasi & Diklat, Fitriani Djusuf mengatakan, pendaftaran PTPS sudah dibuka sejak 12-28 September 2024. Fitriani menjelaskan sejauh ini sudah ada total 95 pendaftar calon PTPS dengan rincian 36 pendaftar laki-laki, dan 59 orang pendaftar perempuan.
“Bagi warga Jakarta Barat yang berminat menjadi anggota PTPS dapat mendaftarkan diri melalui Panwascam kecamatan setempat. Ada delapan kecamatan se Jakarta Barat yang melakukan rekrutmen badan ad hoc PTPS pemilihan gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta 2024,” kata Fitriani, seperti dikutip dari kanal online RRI, Selasa (17/9/2024).
Adapun syarat calon PTPS sebagai berikut.
1. Surat pendaftaran pengawas TPS;
2. WNI, berusia 21 tahun pada saat mendaftar;
3. Setia kepada Pancasila, UUD 45, dan cita-cita proklamasi;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
6. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
7. Berdomisili di Kota/Kabupaten setempat yang dibuktikan dengan KTP;
8. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyelah gunaan narkoba;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilana rakyat, daerah, rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan pemerintahan dan BUMN dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.
Jadwal rekrutmen PTPS yaitu.
1. Penjaringan, pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian pendaftaran dilakukan pada tanggal 12-28 September 2024;
2. Pengumuman perpanjangan dilakukan di tanggal 29 September-1 Oktober 2024;
3. Penerimaan dan penelitian berkas dilakukan di tanggal 1-11 Oktober 2024; dan
4. Pengumuman lulus Administrasi dilakuakan pada tanggal 11 Oktober 2024;
5. Tanggapan Mayarakat dibuka sejak tanggal 12 Oktober-2 November;
6. Wawancara 12-22 Oktober;
7. Penetapan calon terpilih di tanggal 23-25 Oktober 2024.
Fitriani melanjutkan, Bawaslu Jakarta Barat telah melakukan sosialisasi terkait rekrutmen PTPS ini melalui media online atau digital mencakup website, WhatsApp grup, Instragram, Facebook. Selain itu, Bawaslu bersama Panwascam telah menginformasikan rekrutmen PTPS ini melalui media massa online dan offline dengan memasang spanduk, flayer di titik strategis tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat, 8 Kecamatan dan 56 Kelurahan.
“Mudah-mudah dengan semua upaya sosialisasi yang telah dilaksanakan dapat menjaring calon PTPS melebihi dua kali dari kebutuhan. Karena rentang waktu penjaringan pada pilkada 2024 ini, lebih panjang dari sebelumnya,” ujarnya.