Dewantara – Hasil penelitian Balitbang Perhubungan (April 2019), menunjukkan pemudik yang memakai mobil pribadi dari wilayah Jabodetabek sebesar 4.300.346 orang (28,9%).
Sebanyak 1.000.080 mobil paling banyak memilih jalan Tol Trans Jawa, yakni 399.962 mobil (40%).tol Trans Jawa jadi pilihan utama pemudik tahun ini.
Sisanya memilih jalur pantura 273.418 mobil (27,3%), jalan alternatif 119.883 mobil (12%), Trans Sumatera (bagi yang arah Sumatera) 88.335 mobil (8,8%), jalur pansela 84.830 mobil (8,5%) dan jalan lintas tengah Jawa 33.651 mobil (3,4%)
Keselamatan pemudik harus mendapat perhatian. Meskipun pada saat mudik Lebaran, angka kecelakaan menurun hingga 30% dibanding biasanya. Setiap tahun, angka kecelakaan ada kecenderungan mengalami penurunan.
Potensi pecah ban bisa lebih tinggi. Oleh sebab itu, setiap pemudik yang lewat tol disarankan sebaiknya antara 2-3 jam perjalanan dapat beristirahat. Bisa jadi pengemudi bisa lebih dari satu tetapi kondisi kendaraan juga harus tetap terjaga prima. Kendaraan perlu istirahat sejenak. Permukaan jalan tol rigid pavement yang tidak dilapiskan aspal membuat ban cepat aus dan panas.
Kesiapan kendaraan dan pemgenudi yang prima untuk perjalanan jarak jauh bisa mengikuti beberapa tips yang sudah dikeluarkan oleh beberapa perusahaan otomotif atau komunitas.
Penambahan rest area di luar tol dekat gerbang tol lebih memungkinkan untuk mengantisipasi akan banyaknya pemudik yang ingin beristirahat sejenak. Berikan kemudahan dan keringan biaya jika akan masuk tol di getbang yang sama jika ada pemudik yang mau beristirahat di rest area dekat gerbang tol.
Rest area tersebut dapat difasilitasi pemda setempat. Keberadaan rest area di sepanjang tol tidak akan mampu memebuhi semua pemudik lewat tol. Karena dalam kondisi anomali. Perhitungan kebutuhan jumlah rest area di tol berdasar kebutuhan arus kendaraan normal lewat tol.
Pemudik yang menggunakan sepeda motor juga dihimbau setiap satu jam beristirahat untuk memulihkan kondisi tubuh. Pemerintah dapat mengeluarkan larangan membawa anak-anak, tidak lebih dari dua orang dan bawa barang berlebihan.
Sepeda motor sebagai sarana transportasi sudah diatur pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan persyaratan teknis untuk sepeda motor meliputi (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang pengemudi, (b) tinggi muatan tidak melebihi .900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, (c) barang muatan ditempatkan dibelakang pengemudi.
Perjalanan jarak jauh ke Jateng dan Jatim, sebaiknya memanfaatkan mudik gratis lewat kapal laut. Tujuannya, mempersingkat waktu menggunakan sepeda motor di jalan raya. Mudik gratis lewat kapal laut tidak selaris menggunakan truk dan kereta.
Mudik gratis lewat kapal laut, pemerintah membiayai sekitar Rp 1,3 juta setiap unit sepeda motor termasuk gratis naik kapal laut untuk dua orang dapat makan grstis selama perjalanan di atas kapal.
Penggunaan angkutan barang mengangkut orang harus dilarang. Namun, kenyataannya setiap tahun pasti ditemui truk diberi atap penutup mengangkut orang dan terkadang sepeda motor juga. Pasalnya, di kampung halamannya mau bersilaturahni sudah tidak ada lagi angkutan umum yang nyaman. Bahkan, sudah cukup banyak yang punah.
Menciptakan mudik bahagia menjadi tujuan bersama….🙏😊
Penulis: Joko Setyowarno, pakar transportasi Unika Soegijapranata Semarang