Dewantara, Jakarta- Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Artinya, Indonesia telah meratifikasi konvensi ini selama 29 tahun. Maknanya yang lain, keberadaan ratifikasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mengimplementasikan kovenan hak anak, Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti: UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan lain. Konvensi Hak Anak menjabarkan hak-hak anak yang dikategorikan menjadi lima kelompok besar yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.
Terkait kebebasan berpendapat, pasal 12 konvensi ini menyatakan bahwa negara harus menjamin anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak-anak tersebut. Untuk menjamin hak ini, anak tersebut secara khusus diberi kesempatan untuk didengar dalam setiap proses peradilan dan administratif yang mempengaruhi dirinya, baik secara langsung maupun melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat, dengan cara yang sesuai dengan hukum positif.
Setiap anak mempunyai hak untuk secara bebas menyatakan pendapat. Hak ini akan mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, memberi informasi dan gagasan baik secara lisan, tertulis, maupun tercetak. Pasal 15 pada kovenan ini juga menyebutkan bahwa negara wajib mengakui hak anak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pembatasan apapun tidak dapat dikenakan untuk menjalankan hak-hak ini kecuali kepentingan nasional.
Pasal ini dikonversi menjadi pasal 56 pada UU Nomor 35 Tahun 2014 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak anak untuk berpartisipasi; bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; bebas menerima informasi lisan atau tertulis dengan tahapan usia dan perkembangan anak; bebas berserikat dan berkumpul.
Terkait anak-anak yang berhadapan dengan hukum, pasal 64 menyebutkan bahwa negara wajib menjamin perlindungan khusus bagi anak melalui perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya, penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, dan lain-lain.
Sumber: FB Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara