Dewantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Advetorial
  • Sosok
  • Jejak
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Komunitas
  • Sains
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Advetorial
  • Sosok
  • Jejak
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Komunitas
  • Sains
  • Redaksi
Dewantara
No Result
View All Result
Home Kabar

Komnas HAM: Anak Bebas Menyatakan Pendapat

dewantara.id by dewantara.id
October 12, 2019
in Kabar, Nasional
0
Komnas HAM: Anak Bebas Menyatakan Pendapat

Sejumlah pelajar yang mengikuti aksi di sekitar Gedung DPR DI Jakarta Pusat, Senin (30/9).

54
SHARES
599
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Dewantara, Jakarta- Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Artinya, Indonesia telah meratifikasi konvensi ini selama 29 tahun. Maknanya yang lain, keberadaan ratifikasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk mengimplementasikan kovenan hak anak, Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti: UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan lain. Konvensi Hak Anak menjabarkan hak-hak anak yang dikategorikan menjadi lima kelompok besar yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.

Terkait kebebasan berpendapat, pasal 12 konvensi ini menyatakan bahwa negara harus menjamin anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak-anak tersebut. Untuk menjamin hak ini, anak tersebut secara khusus diberi kesempatan untuk didengar dalam setiap proses peradilan dan administratif yang mempengaruhi dirinya, baik secara langsung maupun melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat, dengan cara yang sesuai dengan hukum positif.

Setiap anak mempunyai hak untuk secara bebas menyatakan pendapat. Hak ini akan mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, memberi informasi dan gagasan baik secara lisan, tertulis, maupun tercetak. Pasal 15 pada kovenan ini juga menyebutkan bahwa negara wajib mengakui hak anak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pembatasan apapun tidak dapat dikenakan untuk menjalankan hak-hak ini kecuali kepentingan nasional.

Pasal ini dikonversi menjadi pasal 56 pada UU Nomor 35 Tahun 2014 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak anak untuk berpartisipasi; bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; bebas menerima informasi lisan atau tertulis dengan tahapan usia dan perkembangan anak; bebas berserikat dan berkumpul.

Terkait anak-anak yang berhadapan dengan hukum, pasal 64 menyebutkan bahwa negara wajib menjamin perlindungan khusus bagi anak melalui perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya, penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, dan lain-lain.

Sumber: FB Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara

Tags: anakkomnas ham
Tweet14Share22Share5Share
dewantara.id

dewantara.id

Related Posts

Haul Akbar Syech Abdul Qodir Jailani di Link. Palas Berlangsung Semarak

Haul Akbar Syech Abdul Qodir Jailani di Link. Palas Berlangsung Semarak

October 6, 2025
LP-NU dan LAZISNU Kolaborasi Gelar Bazar Murah Telur

LP-NU dan LAZISNU Kolaborasi Gelar Bazar Murah Telur

August 31, 2025
LAZISNU Kota Cilegon Menebar Manfaat melalui Berbagi Takjil Gratis

LAZISNU Kota Cilegon Menebar Manfaat melalui Berbagi Takjil Gratis

March 23, 2025
Peresmian Ruang Kelas Masa Depan oleh Dirut PT.SPC Raymond, Direktur wilayah EMEA Google for Education Colin dan Staf Khusus Menteri Kemendikdasmen Rowi.

Google dan SPC Luncurkan ‘Ruang Kelas Masa Depan’, Kemdikdasmen, Pemprov Banten, dan KSRG Dukung

March 12, 2025
Sambutlah, Sekolah Negeri Pertama KSRG di Provinsi Banten: SMPN 5 Kota Cilegon

Sambutlah, Sekolah Negeri Pertama KSRG di Provinsi Banten: SMPN 5 Kota Cilegon

February 11, 2025
SMPN 5 Cilegon Serius untuk Jadi Sekolah Rujukan Google

SMPN 5 Cilegon Serius untuk Jadi Sekolah Rujukan Google

October 22, 2024
Jelang Pilkada 2024, BAWASLU Jakarta Barat Membuka Rekrutmen 3.452 Pengawas TPS

Jelang Pilkada 2024, BAWASLU Jakarta Barat Membuka Rekrutmen 3.452 Pengawas TPS

September 25, 2024
UNICEF bersama Kemenkes RI Sosialisasikan Helping Adolescent Thrive (HAT) di Kota Cilegon

UNICEF bersama Kemenkes RI Sosialisasikan Helping Adolescent Thrive (HAT) di Kota Cilegon

August 8, 2024
Load More

Tentang Kami

Dewantara adalah situs informasi seputar kebudayaan khususnya lingkup pendidikan. Berisi artikel, berita, opini dan ulasan menarik lainnya. Dihuni oleh para penulis dan praktisi berpengalaman.

E-mail: jejaringdewantara@gmail.com
Yayasan Bintang Nusantara

Follow Us

Category

  • Advetorial
  • Dari Anda
  • Galeri
  • Garis Waktu
  • Internasional
  • Jejak
  • Jendela Dunia
  • Kabar
  • Kakiku
  • Komunitas
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Praktisi
  • Profil
  • Sains
  • Seni Budaya
  • Siswa
  • Sosok
  • Tips
  • Uncategorized

Popular

  • SMPN 5 Cilegon Serius untuk Jadi Sekolah Rujukan Google

    SMPN 5 Cilegon Serius untuk Jadi Sekolah Rujukan Google

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • “Bahasa Melayu Sebagai Lingua Franca Masa Kurun Niaga”

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

Recent News

Haul Akbar Syech Abdul Qodir Jailani di Link. Palas Berlangsung Semarak

Haul Akbar Syech Abdul Qodir Jailani di Link. Palas Berlangsung Semarak

October 6, 2025
LP-NU dan LAZISNU Kolaborasi Gelar Bazar Murah Telur

LP-NU dan LAZISNU Kolaborasi Gelar Bazar Murah Telur

August 31, 2025

© 2018 Dewantara.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Advetorial
  • Sosok
  • Jejak
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Komunitas
  • Sains
  • Redaksi

© 2018 Dewantara.id

Go to mobile version