Dewantara, Cirebon – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi akhirnya angkat bicara soal putusan Pengadilan Agama Bantaeng, Sulawesi Selatan yang membolehkan remaja berusia 15 tahun dan 14 tahun menikah. Padahal sebelumnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng sempat menolak kedua remaja tersebut.
Menurut Muhadjir, hak kedua anak tersebut tidak boleh hilang meskipun pengadilan sudah memberikan dispensasi untuk menikah.
“Anak walaupun sudah menikah tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan. Tidak ada larangan kalau anak sudah menikah tidak boleh lagi sekolah,” jelas Muhadjir, Selasa (17/4/2018) malam.
Menurut Muhadjir, pernikahan dini memang bukan ranah yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, ia menegaskan bahwa pernikahan bukanlah halangan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan.
Kata dia, ada berbagai macam jenis pendidikan nonformal dan informal yang bisa menjadi pilihan peserta didik dan warga belajar, jika tidak mendapat jalur formal.
Pengadilan Agama Bantaeng mengabulkan pengajuan dispensasi menikah yang diajukan dua remaja yang masih terhitung siswa kelas II SMP dengan bantuan keluarga. Padahal KUA setempat sudah menolak untuk menikahkan kedua remaja tersebut dengan alasan usia.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1, usia perkawinan yang diizinkan yaitu pihak pria sudah mencabai umur 19 tahun dan pihak perempuan mencapai umur 16 tahun.