Dewantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Advetorial
  • Sosok
  • Jejak
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Komunitas
  • Sains
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Advetorial
  • Sosok
  • Jejak
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Komunitas
  • Sains
  • Redaksi
Dewantara
No Result
View All Result
Home Kabar

Ombudsman: Sistem Zonasi Harus Terus Dilakukan

dewantara.id by dewantara.id
July 29, 2018
in Kabar, Nasional
0
Ombudsman: Sistem Zonasi Harus Terus Dilakukan

Foto: kemdikbud

57
SHARES
637
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Dewantara, Jakarta – Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan lembaganya mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sistem zonasi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memeratakan kualitas pendidikan dan mendekatkan layanan pendidikan dengan masyarakat.

“Ombudsman melihat PPDB tahun ini merupakan proses belajar yang kedua, karena sudah dua kali proses ini dilaksanakan dan kita mendapatkan pelajaran yang penting. Kami Ombudsman tetap akan mendukung Sistem Zonasi dengan terus lakukan perbaikan,” jelas Ahmad Alamsyah Saragih, Kamis (26/07/2018).

Ia mengatakan, Ombudsman berpandangan pemberian pelayanan publik harus dapat dilaksanakan secara adil dan merata. Oleh sebab itu, PPDB dengan sistem zonasi masih harus terus dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, kata Ahmad Alamsyah, perlu dilakukan koordinasi lintas instansi yang solid, sehingga PPDB yang akan datang dapat berjalan tanpa terjadi kendala.

Ia berpesan, Kemendikbud dapat melakukan kampanye kontra favoritism, dengan membuat testimoni anak-anak yang sekolah ditempat yang tidak favorit tetapi berprestasi.
“Pemikiran orang tua masih terus menuju pada sekolah-sekolah favorit. Untuk itu lakukan kampanye kontra favoritism dengan membuat testimoni yang menunjukan bahwa anak-anak yang bersekolah di tempat yang tidak favorit tetap bisa berprestasi, dan ini harus kita sebarkan,” pesan Ahmad Alamsyah.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, hadir didampingi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka.BKLM), Ari Santoso, dan Direktur Pembinaan SMK, Bahkrun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan PPDB dengan menggunakan sistem zonasi.

“Kami ucapkan terima atas dukungan Ombudsman RI sehingga penyelenggaraan PPDB dengan sistem zonasi ini dari tahun ke tahun menjadi semakin membaik,” ucap Didik.

Didik menyampaikan akan melakukan koordinasi lintas instansi dan dengan dinas pendidikan dalam menyukseskan penyelenggaraan PPDB dengan sistem zonasi. “Daerah perlu memahami betul bagaimana menentukan zonasi, karena zonasi ini pada prinsipnya mempermudah anak-anak di sekitar sekolah mendapatkan sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka,” terang Didik.

Ia menambahkan, dalam penerapan sistem zonasi ini semua sekolah adalah favorit. “Masih banyak masyarakat kita terobsesi dengan sekolah-sekolah favorit. Untuk itu, dengan sistem zonasi dapat membuang obsesi tersebut, karena semua sekolah adalah favorit,” pungkas Didik.

Rekomendasi Ombudsman RI Terhadap Pelaksanaan PPDB

Berdasarkan hasi pemantauan pelaksanaan PPDB, Ombudsman RI menyampaikan tindak lanjut dan saran kepada Kemendikbud agar penerbitan Permendikbud RI tentang PPDB dapat dilakukan minimal empat bulan sebelum penyelenggaraan PPDB.

Selanjutnya, Kemendikbud bekerja sama dengan kepala daerah mendirikan sekolah negeri dalam satu kecamatan di seluruh Indonesia, dengan memperhatikan jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), agar persebaran sekolah negeri merata dan calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama melalui sistem zonasi.

Mengenai adanya kendala atau alasan teknis terkait pemerataan sekolah, Ombudsman menyarankan perlunya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengikuti seleksi di kecamatan lainnya dengan menggunakan sistem zonasi.

Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memberikan sanksi kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tidak menyelenggarakan PPDB sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak menerapkan sistem zonasi, menerima titipan di luar jalur penerimaan yang sudah ditentukan, penyalahgunaan SKTM, pungutan liar, dan sebagainya.

Selanjutnya, Ombudsman menyarankan kepada Kemendikbud agar melakukan perubahan nama sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia dengan tidak menggunakan nama negeri dan angka, namun menggunakan nama pahlawan nasional atau pahlawan di wilayah sekolah itu berada. Dengan demikian, dapat menghilangkan pandangan terhadap sekolah favorit.

Ombudsman RI juga menyampaikan agar Kemendikbud dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial dalam pendataan warga yang masuk kategori menengah ke bawah. Data tersebut dapat digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM ke depannya. Terakhir, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud untuk membuat kanal pengaduan tingkat nasional tentang penyelenggaraan PPDB, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah setempat.

Tags: Ombudsmansistem zonasi
Tweet14Share23Share6Share
dewantara.id

dewantara.id

Related Posts

Haul Akbar Syech Abdul Qodir Jailani di Link. Palas Berlangsung Semarak

Haul Akbar Syech Abdul Qodir Jailani di Link. Palas Berlangsung Semarak

October 6, 2025
LP-NU dan LAZISNU Kolaborasi Gelar Bazar Murah Telur

LP-NU dan LAZISNU Kolaborasi Gelar Bazar Murah Telur

August 31, 2025
LAZISNU Kota Cilegon Menebar Manfaat melalui Berbagi Takjil Gratis

LAZISNU Kota Cilegon Menebar Manfaat melalui Berbagi Takjil Gratis

March 23, 2025
Peresmian Ruang Kelas Masa Depan oleh Dirut PT.SPC Raymond, Direktur wilayah EMEA Google for Education Colin dan Staf Khusus Menteri Kemendikdasmen Rowi.

Google dan SPC Luncurkan ‘Ruang Kelas Masa Depan’, Kemdikdasmen, Pemprov Banten, dan KSRG Dukung

March 12, 2025
Sambutlah, Sekolah Negeri Pertama KSRG di Provinsi Banten: SMPN 5 Kota Cilegon

Sambutlah, Sekolah Negeri Pertama KSRG di Provinsi Banten: SMPN 5 Kota Cilegon

February 11, 2025
SMPN 5 Cilegon Serius untuk Jadi Sekolah Rujukan Google

SMPN 5 Cilegon Serius untuk Jadi Sekolah Rujukan Google

October 22, 2024
Jelang Pilkada 2024, BAWASLU Jakarta Barat Membuka Rekrutmen 3.452 Pengawas TPS

Jelang Pilkada 2024, BAWASLU Jakarta Barat Membuka Rekrutmen 3.452 Pengawas TPS

September 25, 2024
UNICEF bersama Kemenkes RI Sosialisasikan Helping Adolescent Thrive (HAT) di Kota Cilegon

UNICEF bersama Kemenkes RI Sosialisasikan Helping Adolescent Thrive (HAT) di Kota Cilegon

August 8, 2024
Load More

Tentang Kami

Dewantara adalah situs informasi seputar kebudayaan khususnya lingkup pendidikan. Berisi artikel, berita, opini dan ulasan menarik lainnya. Dihuni oleh para penulis dan praktisi berpengalaman.

E-mail: jejaringdewantara@gmail.com
Yayasan Bintang Nusantara

Follow Us

Category

  • Advetorial
  • Dari Anda
  • Galeri
  • Garis Waktu
  • Internasional
  • Jejak
  • Jendela Dunia
  • Kabar
  • Kakiku
  • Komunitas
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Praktisi
  • Profil
  • Sains
  • Seni Budaya
  • Siswa
  • Sosok
  • Tips
  • Uncategorized

Popular

  • SMPN 5 Cilegon Serius untuk Jadi Sekolah Rujukan Google

    SMPN 5 Cilegon Serius untuk Jadi Sekolah Rujukan Google

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • “Bahasa Melayu Sebagai Lingua Franca Masa Kurun Niaga”

    34 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Haul Akbar Syech Abdul Qodir Jailani di Link. Palas Berlangsung Semarak

Haul Akbar Syech Abdul Qodir Jailani di Link. Palas Berlangsung Semarak

October 6, 2025
LP-NU dan LAZISNU Kolaborasi Gelar Bazar Murah Telur

LP-NU dan LAZISNU Kolaborasi Gelar Bazar Murah Telur

August 31, 2025

© 2018 Dewantara.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Advetorial
  • Sosok
  • Jejak
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Komunitas
  • Sains
  • Redaksi

© 2018 Dewantara.id

Go to mobile version