Dewantara- Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada bulan Desember 2016 merampungkan proses pelimpahan wewenang pendidik dan tenaga kependidikan dari pemerintah kabupaten/kota kepada kepada pemerintahan provinsi. Hal itu sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Semangat Pembangunan Pendidikan Tidak Berhenti
Pada acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelimpahan Pegawai, Guru dan Tendik SMA-SMK Kota Cilegon Kepada Provinsi Banten, ketua pelaksana sekaligus Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Cilegon Nikmatullah menyampaikan “Pada jenjang SMA-SMK ada 519 orang tenaga kependidikan dari Kota Cilegon yang diserahkan kepada pihak provinsi. Dari jumlah tersebut, terdiri dari pegawai tata usaha, guru, dan pengawas sekolah,” ujarnya di Rumah Dinas Walikota Cilegon, Kamis (22/2)
Hadir dalama acara tersebut, Walikota, (Plt.) Sekertaris Daerah, Kepala BKD, dan Kepala Dinas Pendidikan Cilegon.
Dinas Pendidikan Kota Cilegon berharap semangat pembangunan pendidikan tingkat SMA-SMK dilanjutkan oleh Provinsi Banten. Di Kota Cilegon sudah diterapkan kebijakan pro-pendidikan seperti penggratisan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per bulan dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) , beasiswa bagis peserta didik jenjang SD-SMP-SMA-SMK, peningkatan infrastruktur pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan transpot dan tunjangan guru yang mengajar wilayah yang jauh.
Hal itu direspons oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih.
Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten pun merespon. Dalam sambutannya ia berujar “Kesempatan ini penting untuk menyamakan pemahaman, bahwa sebagai implementasi dari UU No.23 Tahun 2014 maka kewenangan pendidikan tinggi ada pada pemerintah pusat, kewenangan pendidikan menengah ada pada pemerintah provinsi dan kewenangan pendidikan dasar ada pada pemerintah daerah”.
Lanjutnya, “Sehingga istilah yang tepat bukan ‘pengambil-alihan, tetapi pelimpahan wewenang. Karena Dinas Pendidikan Provinsi mengurus empat hal, yaitu personil, sarana, penganggaran, dan administrasi. Sehingga tidak perlu khawatir terkait pemindahan lokasi tempat mengajar”.
Secara keseluruhan, total pegawai yang dialihkan dari kabupaten/kota di Provinsi Banten berjumlah 6.025 orang, termasuk didalamnya 519 dari Kota Cilegon.
Meneruskan Prestasi
Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dalam sambutannya banyak menyampaikan harapan. “Pertama yang saya titip (kepada pemerintah provinsi) adalah kesejahteraan guru-guru SMA-SMK supaya meningkat. Kedua, saya berpikir Cilegon membutuhkan SMK multimedia”.
Lalu, “Kami di pemerintahan Kota Cilegon tentunya memikirkan untuk tidak hanya melepas begitu saja, namun saya akan membatu sebisa mungkin. Asalkan ada koridor hukumnya, kami akan mencari celah untuk selalu membantu pendidikan SMA-SMK yang ada di Kota Cilegon”.
Beban berat pada pundak pemerintahan provinsi untuk meneruskan prestasi yang selama ini sudah dicapai. Seperti prestasi siswa/siswi SMK yang meraih juara dalam Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat nasional. Lebih spesifik lagi, terutama pada kesejahteraan guru.
Seperti ungkapan Akhdi, salah seorang guru PNS SMA negeri di Cilegon, “Harusnya tunjangan yang diterima guru ketika di provinsi bisa lebih baik” ujarnya. Begitupun Ucu salah seorang guru PNS SMK negeri di Cilegon mengatakan “Sebisa mungkin pemerintah kota tidak melepas kami di SMA-SMK. Sebaiknya tetap membantu kami”.
Namun demikian para guru dapat menerima kondisi pelimpahan ini dan berdoa agar pemerintahan kota tetap maju sekaligus kesejahteraan ditingkatkan oleh pemerintah provinsi.
Ahmad Muttaqin