Dewantara- Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) mengecam gugatan Universitas STMIK Bumi Gora Mataram yang dialamatkan kepada mahasiswanya yakni Andriyan Rizky Saputra, atas kritiknya terhadap praktik komersialisasi yang dilakukan oleh pihak kampus. Ditambah lagi, pihak kampus kembali berencana mempidanakan 8 mahasiswa lainnya.
Ketua Cabang SMI Mataram, Muhamad Yassin mengatakan, gugatan ini menjadikan pihak kampus telah menjelma menjadi institusi yang anti demokrasi dan menutup rapat ruang kekebasan beraspirasi bagi mahasiswa.
“Kami menuntut pencabutan kasus yang mengkriminalisasikan mahasiswa STMIK Bumi Gora Mataram, dan pemerintah beserta jajaran institusi yang menaungi pendidikan harus menjamin terciptanya demokratisasi di tingkat universitas,” tandasnya.
Menurutnya, demokratisasi kampus bermakna penciptaan sebuah kondisi yang memungkinkan seluruh unsur di dalam universitas (mahasiswa, rektorat, tenaga pengajar, pegawai, dan pekerja) bisa memiliki hak yang sama dalam merumuskan kebijakan dan orientasi penyelenggaran pendidikan di universitas. Tanpa partisipasi dari mahasiswa, maka tidak akan terwujud demokratisasi kampus.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Mahasiswa Indonesia, Nuy Lestari mengungkapkan bahwa ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia, terutama di dunia pendidikan harus segera diselesaikan. Salah satu jalan keluarnya, kata dia adalah mencabut UU yang semakin mempersempit demokrasi di Indonesia (salah satunya UU ITE) juga UU Pendidikan Tinggi no 12 tahun 2012.
“Secara nasional Serikat Mahasiswa Indonesia menyerukan agar Demokratisasi Kampus segera dijamin pemerintah dan dipayungi undang-undang,” tegasnya.
Penulis: Annisa