DEWANTARA, Jakarta – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Mengutip News Update dari Jak101 FM pada Rabu (23/5/2018), pencairan THR pada pekan depan
THR Tahun ini Lebih Besar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur pada acara Musrenbangnas RKP 2019 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018) menjelaskan bahwa THR tahun 2018 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. “Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas usulan saja di samping gaji pokok dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah pensiunan juga diberikan THR,” kata Asman seperti dikutip dari detikfinance.
Aturan mengenai pencairan THR PNS yang bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Adapun, pada beleid yang baru ini juga mengatur mengenai besarannya juga.
Cair Pekan Depan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan pembagian tunjangan hari raya tak boleh terlambat. Ia juga menyatakan peraturan pemerintah mengenai THR tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
“Sudah selesai (PP). Sekarang tinggal diteken Presiden,” kata Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
(A.M.)