Dewantara, Jakarta- AN siswi kelas 12, di Kota Padang Sidimpuan mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan menegak racun tanaman karena diduga tertekan setelah dipanggil oleh gurunya akibat status di akun facebook. Aksi bunuh diri diduga dilakukan lantaran shock karena dibeberkan pelanggaran UUEI ancaman pidana 4 tahun dan didenda Rp 750 juta akibat status FB yang bersangkutan.
Hal tersebut berdasar laporan yang diterima Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
AN dan dua temannya IA dan R sebelumnya merasa mendapat intimidasi dari oknum gurunya yakni, Ey, KS, dan FO yang menyampaikan kepada AN, IA dan R ancaman hukuman penjara UU IE yang bisa menimpa mereka selama 4 tahun disertai kata-kata “penjara aja orang itu selama 4 tahun biar terus mampus”, bahkan ditakuti harus membayar denda di pengadilan sekitar Rp 750 juta. Mendengar ucapan tersebut, anak-anak tersebut mengalami shock, tetapi yang paling terpukul adalah AN.
Hal itu berawal dari ID mengaku membuat status di jejaring sosial facebook miliknya mengenai adanya aksi kecurangan saat ujian sekolah berstandar nasional (USBN) berlangsung beberapa waktu lalu.
Dalam status di FB itu, “waktu USBN anak ibu itu (E) sama kawan-kawannya di kasih kunci jawaban. Sedangkan yang lain tidak”.
Usai pemanggilan tersebut, AN pun shock. Tanpa pikir panjang, usai dirinya mengganti seragam sekolahnya di kediamannya kemudian bergegas ke warung guna membeli pembasmi hama rumput. Setelah pembasmi tersebut ditangannya, AN pun kemudian pergi kebelakang musalah yang berjarak berkisar 100 meter dari kediamannya. Sesampainya di lokasi, AN menenggak pembasmi hama tersebut. Beruntung aksinya tersebut diketahui warga hingga AN dilarikan ke RSUD Kota Padang Sidempuan guna mendapat perawatan intensif.
Padahal ada jerat hukum bagi oknum guru tersebut sebagaimana diatur dalam udang-undag no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 76A mengenai perbuatan diskriminasi terhadap anak, dan pasal 76C jo pasal 80 mengenai kekerasan terhadap anak. Selain itu ada pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 1365 KUHperdata yaitu perbuatan melawan hukum.
Jaringan FSGI di Kota Medan kemudia mencoba mengumpulkan informasi. FSGI mendapatkan 3 fakta.
Pertama, bahwa benar ada percobaan bunuh diri yang dilakukan siswa a.n. AN dengan menenggak racun tanaman di sekitar rumahnya dan saat ini siswa ybs masih dirawat di RSUD Padang Sidempuan.
Kedua, percobaan bunuh diri dilakukan karena siswa ybs merasa terancam/ diintimidasi oleh oknum guru di Padang Sidempuan akibat status FB yang dibuat oleh korban berkaitan dengan kebocoran soal USBN di sekolah tersebut
Ketiga, berkaitan dengan ancaman yang disampaikan oleh oknum guru SMK N 3 Padang Sidempuan, masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Fakta sementara guru merasa tidak pernah memberikan ancaman hanya sekedar memberikan peringatan terkait status FB yang dibuat korban bahwa korban dapat dikenakan Pasal yang terkait dengan UU ITE dengan menyebutkan ancaman kurungan dan denda yang mungkin dijalani siswa yang bersangkuta . Di pihak lain A.N depresi dan merasa terancam yang berakibat pada percobaan bunuh diri.
Keempat, status FB yang dibuat oleh siswa yang bersangkuta adalah terkait dengan dugaan salah seorang siswa yang merupakan anak guru, yang dibantu dalam pelaksanaan USBN. Status FB ini kemudian berkembang menjadi saling komentar antara AN dengan teman-temannya dan siswa anak guru tersebut sampai mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas untuk disampaikan.
Bahkan sampai mengeluarkan kata kasar untuk gurunya. Terkait dengan ini guru-guru memiliki bukti berupa screen shot dari postingan dan comment siswa di FB
Siswa yang merupakan anak guru, yang diduga memperoleh bocoran USBN, merasa dibully oleh siswa yang mencoba bunuh diri dan 2 orang temannya. Akibat ini, 3 orang siswa tersebut “diproses” sehingga muncullah peringatan atau ancaman bahwa apa yang dituliskan mereka di FB bisa terkena pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Terkait dengan apakah soal USBN bocor atau tidak, masih perlu penelusuran lebih lanjut karena berdasarkan info yang diperoleh dari informan, bahwa keponakannya yang juga bersekolah di situ, tidak ada bantuan yang diberikan sekolah dalam pelaksanaan USBN itu.
Annisa