Dewantara, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan program sertifikasi profesi guru dan tunjangan profesi guru (TPG) tetap berjalan meski terjadi pergantian pemimpin. Hal itu disampaikan untuk membantah isu soal rencana Kemendikbud menghapus kedua program tersebut.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” jelas Muhadjir, Jumat (29/7/2016).
Muhadjir Effendy menambahkan TPG dan program sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir Rp8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam.
“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
Annisa