Dewantara, Jakarta- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah di tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan ini merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menitik beratkan lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas.
“Peraturan terkait hal tersebut segera diterbitkan dan segera kita sosialisasikan,” jelas Mendikbud Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy menjelaskan penguatan karakter tersebut tidak berarti siswa akan belajar selama delapan jam di kelas. Namun, siswa dapat belajar di luar sekolah seperti di masjid, gereja, lapangan sepak bola, museum, taman budaya dan lain-lain.
“Proporsinya lebih banyak ke pembentukan karakter, sekitar 70 persen dan pengetahuan 30 persen,” imbuhnya.
Ia menambahkan guru juga harus mengurangi kegiatan ceramah dengan mengganti aktivitas positif lainnya. Termasuk mengikuti madrasah diniyah bagi siswa muslim. Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah.
Guru juga wajib mengetahui dan memastikan di mana dan bagaimana siswanya mengikuti pelajaran agama sebagai bagian dari penguatan nilai religiusitas. Guru wajib memantau siswanya agar terhindar dari pengajaran yang mengarah kepada intoleransi.
Karena itu, Muhadjir membantah delapan jam belajar di sekolah dapat menggerus adanya madrasah diniyah. Sebab, justru dengan semakin banyak waktu siswa belajar, maka madrasah diniyah dapat diintegrasikan dengan pembentukan karakter. Madrasah diniyah justru diuntungkan karena akan tumbuh dijadikan sebagai salah satu sumber belajar yang dapat bersinergi dengan sekolah dalam menguatkan nilai karakter religius.
“Jangan dibayangkan siswa akan berada di kelas sepanjang hari. Nantinya guru akan mendorong siswa untuk belajar dengan berbagai metode seperti role playing, proyek; dan dari bermacam-macam sumber belajar, bisa dari seniman, petani, ustadz, pendeta. Banyak sumber yang bisa terlibat, tetapi guru harus tetap bertanggung jawab pada aktivitas siswanya,” ujar Mendikbud.
Penerapan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah akan dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kapasitas sekolah. Mendikbud mengimbau kepada para kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk segera memetakan sekolah-sekolah yang siap melaksanakan kebijakan ini. Selain itu, tugas guru maupun MKKS adalah memastikan bahwa potensi kekhasan di daerah terpelihara dengan baik.
“Misalnya bila di sebuah daerah ada tradisi anak mengaji di madrasah diniyah pada jam-jam sore, maka jam-jam tersebut harus dikonversi sebagai bagian dari delapan jam pelajaran itu. Di beberapa daerah sudah menerapkan seperti itu dan saya kira sangat baik,” pungkas Mendikbud.
Annisa