Dewantara – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan anak dengan HIV/AIDS memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah. Ini disampaikan untuk menyikapi Kasus 14 anak dengan HIV/AIDS di Solo, Jawa Tengah yang terpaksa keluar dari sekolah karena desakan dari wali murid lainnya yang khawatir anaknya tertular.
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengatakan, sekolah terutama yang berstatus negeri semestinya tidak menerima saja desakan dari para orang tua.
“Kalaupun terjadi penolakan dari para orang tua dan mengancam menarik anak-anak dari sekolah itu, ya biarkan saja. Toh anak-anak ditempatkan di sana tidak membahayakan,” tutur Retno Listyarti di kantor KPAI, Jumat (15/2/2019)
Retno menjelaskan para orang tua juga perlu diberi pemahaman tentang HIV/AIDS. Menurutnya, tidak ada kemungkinan para murid tertular oleh anak dengan HIV/AIDS di sekolah. Sebab penyakit ini hanya menular melalui cairan yakni air susu ibu, cairan vagina atau sperma, transfusi darah dan jarum suntik.
“Keempat-empatnya tidak mungkin dilakukan anak-anak. Sehingga penularan sangat tidak mungkin terjadi,” imbuhnya.
Ia menambahkan akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait hal ini. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar mengevaluasi proses edukasi kepada masyarakat tentang HIV/AIDS.
Sebab, kasus penolakan terhadap anak dengan HIV/AIDS ini bukan yang kali pertama terjadi. Setidaknya ada 3 kasus lainnya yang terjadi sepanjang 2011 hingga tahun 2018 lalu di Samosir, Sumatera Utara.