Dewantara, Jakarta- Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam paparan temuan maladministasi dalam pelaksanaan PBDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) nasional 2016.
Ombudsman rencananya akan melakukan pertemuan dengan 3 Kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Kemendikbud di kantor Ombudsman di Jakarta terkait hasil pemantauan nasional Ombudsman di 33 Provinsi, namun utusan dari Kemendikbud tidak hadir tanpa pemberitahuan.
“Sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI dalam Pasal 8 UU 37 Tahun 2008, Ombudsman RI, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada penyelenggara layanan publik untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik,” ujar Lely, Jumat (2/9/2016).
Sementara itu, Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy yang menjadi pengampu dalam kegiatan tersebut, dalam PPDB 2016 terjadi berbagai penyimpangan yang lebih canggih, dari rekayasa online hingga tekanan dari para pejabat daerah dan kalangan aktivis untuk memaksa panitia PPDB melanggar aturan. Pungutan liar juga masih marak dalam pelaksanaan PPDB kali ini.
Menurutnya, berbagai maladministrasi tersebut hanya bisa diselesaikan dengan sinergi antar tiga instansi tersebut sehubungan dengan otonomi daerah. Kepala daerah memiliki peran penting dan kebijakan dalam pelaksanaan dan pencegahan maladministrasi PPDB tersebut.
“Namun kuncinya tetap ada di Kemendibud. Jika Kemendikbud tidak peduli dengan maraknya maladministrasi, berupa penyimpangan, pungutan liar dan KKN, maka bisa dikatakan mereka tidak punya niat baik untuk memperbaiki PPDB berikutnya,” ujar Suaedy.
Bentuk maladministrasi yang Ombudsman temukan antara lain, berupa rekayasa PPDB Online. Yaitu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota patut diduga telah mengubah nilai PPDB Online dari beberapa siswa yang ingin melanjutkan pendidikan dari SMP ke SMA dengan cara bekerjasama dengan provider yang mendapatkan pekerjaan dari dinas tersebut.
Di samping itu, siswa yang sudah masuk dalam PPDB Online hasil seleksi terakhir, seharusnya melakukan daftar ulang. Namun ada beberapa siswa yang tidak melakukan daftar ulang karena diterima di sekolah lain. Nama siswa tersebut kemudian digantikan oleh siswa lain secara tidak resmi dengan cara membayar atau atas pengaruh pejabat tertentu.
Pengaruh dari desakan dan kedekatan membuat kepala sekolah atau pihak dinas atau kepala daerah tidak berani menolak siswa titipan seperti dari anggota legislatif, aparat penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Annisa