Dewantara, Jakarta- Pemerintah menetapkan 150 budaya tak benda dari berbagai daerah sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017. Dengan demikian saat ini sudah ada 594 Warisan Budaya Takbenda Indonesia sejak 2013. Penetapan ditandai dengan pemberian Sertifikat Warisan Budaya Takbenda oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kepada sembilan gubernur dan 25 kepala dinas.
Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan pada tahun ini antara lain Wayang Garing dari Banten, Musik Gambang Dano Lamo dari Jambi, Tenun Serat Gamplong dari Yogyakarta, Gawai Dayak dari Kalimantan Barat, Minyak Kayu Putih dari Maluku, dan Mansorandak dari Papua Barat.
Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan langsung penghargaan tersebut kepada Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, pada malam pemberian Sertifikat Warisan Budaya Takbenda di Gedung Kesenian, Jakarta, (4/10/2017).
Pemberian penghargaan kepada Provinsi DI Yogyakarta itu dilakukan agar pemerintah provinsi lain, sebagai pemilik kebudayaan daerah, terpacu untuk mengusulkan kekayaan budayanya untuk ditetapkan, dan melakukan pelestariannya.
Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan oleh Mendikbud berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang meliputi lima domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan ada lima kategori Warisan Budaya Takbenda, yaitu Tradisi dan Ekspresi Lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; Seni Pertunjukan; Adat Istiadat, Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan; Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta; dan Kemahiran Kerajinan Tradisional. (sumber: kemendikbud.go.id)