Dewantara, Jakarta- DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan. Penetapan tersebut berlangsung pada rapat paripurna, Kamis (27/4/2017). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengapresiasi dukungan DPR atas penetapan tersebut.
“Sistem perbukuan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional, dalam rangka mendorong tumbuhnya literasi masyarakat agar dapat berperan lebih baik dalam tingkat global,” ujar Mendikbud, Kamis (27/4).
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU Sistem Perbukuan disusun berdasarkan kebutuhan untuk menjawab permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku. Salah satunya soal, potret minat baca yang masih rendah pada sebagian masyarakat Indonesia.
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU, adalah jaminan ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata baik buku umum maupun buku pendidikan. Undang-Undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan.
Selain itu, UU juga memberikan jaminan kepada peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional. Serta memperjelas tugas dan fungsi serta kedudukan Pemerintah, pelaku perbukuan dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.
Setelah RUU Sistem Perbukuan ditetapkan menjadi undang-undang, maka pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan, kelembagaan, dan sosialisasi melalui berbagai forum dan media kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Annisa