Homeschooling muncul sebagai reaksi ketidakpuasan masyarakat pada sistem pendidikan yang sudah ada. Ketidakpuasaan itu dapat berupa banyak hal. Mulai dari biaya yang mahal, kualitas pendidikan yang dirasa tidak memadai, sampai kasus-kasus bulliying yang marak menimpa peserta didik.
Hakikat Homeschooling
Homeschooling (HS) adalah pendidikan berbasis rumah, yang dengan demikian diselenggarakan oleh keluarga. Dalam lingkup pendidikan nasional HS memiliki payung hukum yang kuat, yakni UU.no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU tersebut negara mengakui keberadaan tiga jalur pendidikan, yaitu pendidikan formal (sekolah), non-formal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan). Nah, HS masuk jalur informal.
Sebagai sebuah alternatif, wajar jika tidak semua anak dapat melakukan HS. Menurut praktisi pendidikan, Darmaningtyas, HS lebih cocok untuk anak-anak yang memiliki kreativitas dan inovasi tinggi. Pada salah satu wawancara tahun 2014, ia mengatakan “Anak-anak yang kreatif memerlukan kebebasan berekspresi. Sementara sekolah memliki aturan-aturan yang cenderung baku, kaku, dan normatif”.
HS juga cocok untuk anak introvert, pendiam, pemalu, dan mempunyai kekurangan fisik sehingga menjadi alasan bulliying bag kawannya. Melalui HS, anak dapat bebas belajar sesuai dengan bakat dan minatnya tanpa khawatir diejek oleh kawan-kawannya.
Sebaliknya anak-anak yang ceria, suka bergaul, periang, dan ekspresif lebih cocok bersekolah di sekolah konvensional. Sebab sekolah formal mengembangkan relasi sebanyak-banyaknya dan mereka juga tidak memiliki beban psikologis. Selain itu, karakter anak tersebut juga dapat memancarkan energi positif bagi kawan-kawannya. Anak-anak seperti itu juga tidak perlu khawatir akan mengalami bulliying dari kawan-kawannya, sebaliknya dia malah mampu membangun persahabatan yang luas.
Homeschooling Sebagai Pilihan Bagi Anak
Penuis berpikir bahwa HS itu suatu pilihan bagi anak-anak atau peserta didik, bukan pilihan orang tua. Secara psikologis setiap anak dapat menjalani HS, asalkan pembuat kurikulum HS sangat memahami anak tersebut dan dapat membuatnya sesuai dengan potensi diri anak. Pembuat kurikulum ini bisa orang tua si anak, bisa pula ahli yang diminta bantuannya oleh orang tua si anak.
Yang perlu dilakukan adalah menelusuri kebutuhan anak dan perancangan “kurikulum” HS-nya. Misal, anak yang menyukai aktivitas perdagangan dapat dibuatkan program belajar matematika dan IPS melalui kegiatan di pasar atau tukang dagang yang lewat. Namun harus diikuti dengan belajar mengubah pemahamannya ke dalam kalimat matematika, atau membuat karangan singkat tentang interaksi pedagang dan pembeli.
Pada perkembanganya, secara umum HS dapat dibagi dua, yaitu 1)HS yang dikelola sendiri oleh orang tua/keluarga ,2)HS yang diorganisasi oleh lembaga. HS yang dikelola oleh orang tua esensi-nya adalah keluarga yang menangani pendidikan anaknya, dari merancang kurikulum, pendekatan pembelajaran, evaluasi, sampai rencana tindak lanjut (biasanya berbentuk penugasan). Sedangkan HS yang dikelola lembaga, maka lembaga sudah menyiapkan paket tutorial (guru mentor datang ke rumah), paket klasikal/komunitas (peserta didik berkumpul di sekolah pada hari dan jam yang ditentukan), dan paket modul (tanpa guru, hanya materi pelajaran saja). Di Indonesia, beberapa HS terorganisasi dijalankan oleh lembaga seperti PKBM Gobal, PKBM Mandiri, dan Homeschooling Kak Seto.
Pada akhirnya, konsep HS menempatkan keluarga sebagai soko guru pendidikan anak-anak pelaku HS. Orang tua harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Ahmad Muttaqin, M.Pd
Guru SMA Negeri 3 Cilegon, Praktisi Pendidikan











