Setelah menunggu cukup lama menunggu, akhirnya pada bulan September 2016 para guru di berbagai daerah di Indonesia mendapat konfirmasi bahwa akan diadakan kembali program sertifikasi guru melalui PLPG pada tahun 2016. Harapan terhadap pengakuan aspek profesional dari pekerjaan guru melalui sertifikasi telah menjadi cita-cita bagi mayoritas guru di Indonesia.
Keikutsertaan Generasi Baru Guru
Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan no.29030/B.B4/GT/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016, dikatakan bahwa sejumlah 69.259 guru akan melakukan sertifikasi guru pada 2016. Sertifikasi akan dilakukan dengan metode Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Perubahan yang menarik dalam surat edaran tersebut adalah dari 69.259 peserta PLPG tersebut, sejumlah 53.883 peserta merupakan guru yang mengajar sebelum 30 Desember 2005, lalu sejumlah 15.376 peserta merupakan guru yang sudah mengajar setelah 30 Desember 2005. Dengan demikian, kebijakan tersebut merupakan pertama kalinya para guru yang baru mengajar setelah 30 Desember 2005 diikutsertakan dalam program sertfikasi guru melalui PLPG. Hal itu tentunya merupakan kabar gembira bagi guru-guru yang secara umur relatif muda, yang pada saat ini beumur sekitar 28-35 tahun. Guru-guru muda tersebut selama ini terhambat dengan kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang membatasi diri untuk hanya melakukan sertifikasi pada guru-guru yang sudah mengajar pada tahun Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) mulai berlaku, yaitu tahun 2005.
Penulis memahami, bahwa pemerintah melalui beberapa pertimbangan, seperti kebijakan efektifitas anggaran pada bidang pendidikan melalui Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN), serta jumlah mahasiswa jurusan kependidikan di berbagai perguruan tinggi yang terus meningkat, sehingga pemerintah merasa perlu membatasi pengeluaran pembiayaan negara dalam sertifikasi guru. Oleh sebab itu, ketika 10 tahun setelah batas waktu UUGD berlaku ternyata masih banyak guru yang “tertinggal” untuk “diangkut” dalam sertifikasi guru, maka aturan pemerintah tahun 2016 melalui surat edaran Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen PTK) tersebut merupakan suatu terobosan yang krusial dalam sertifikasi guru saat ini.
Target Kompetensi Tinggi Bagi Guru
Melalui penentuan peserta oleh Dirjen GTK,Kemendikbud menunjukkan punishment dan reward berlaku dalam peningkatan kualitas guru melalui tes Uji Kompetensi Guru (UKG). Dimana hasil UKG juga diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam kriteria peserta. Dan tercatat bahwa ke-15.376 peserta merupakan guru dengan nilai UKG tahun 2015 di atas skor 55.
Besar harapan pemerintah dan masyarakat bahwa proses proses sertifikasi guru menjadi sarana konkrit untuk meningkatkan kompetensi guru. Bagi guru-guru “generasi baru”, dengan pengalaman mendidik-mengajar-mengevaluasi peserta didik selama bertahun-tahun selama 2005-2015 tentu sudah cukup banyak pengalaman yang didapat. Lalu, dengan kualifikasi akademik yang sudah sesuai tentu guru mampu memahami dan mengimplementasikan model-model pembelajaran, yang paling mutakhir sekalipun.
Target tinggi Kemendikbud dapat dilihat dari target skor UKG pada akhir PLPG 2016 yang mencapai target minimal 80. Angka tersebut tentunya bukan angka yang kecil bagi guru. Pada sebagian guru bahkan mungkin dapat menjadi momok yang menakutkan. Untuk itulah pemahaman tentang kompetensi-kompetensi yang diujikan selama proses PLPG perlu menjadi perhatian bagi seluruh guru.
Terlepas dari urusan keluh-kesah, guru harus menjadikan PLPG tahun 2016 ini sebagai langkah meningkatkan profesionalisme. Sanggup memahami bahwa untuk menjadi “guru profesional” mensyaratkan pengorbanan waktu dan pikiran. Serta guru mampu melihat bahwa banyak mahasiswa peserta Sarjana Mendidik daerah Terdepan-Terluar-Tertinggal (SM-3T) yang sudah melalui pengorbanan waktu dan materi, bahkan mempertaruhkan nyawa.
Pada akhirnya, semua guru harus memahami bahwa pekerjaan sebagai guru memerlukan komitmen tinggi. Guru harus mau dan mampu meningkatkan kompetensinya.
Ahmad Muttaqin, M.Pd
Praktisi Pendidikan, Guru SMK Al-Ishlah Cilegon