Dewantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Advetorial
  • Sosok
  • Jejak
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Komunitas
  • Sains
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Advetorial
  • Sosok
  • Jejak
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Komunitas
  • Sains
  • Redaksi
Dewantara
No Result
View All Result
Home Opini Praktisi

Penerapan Uang Pangkal di PTN, UKT, dan problem Otonomi Kampus

dewantara.id by dewantara.id
May 31, 2018
in Praktisi
0
78
SHARES
869
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Sejak keluarnya Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012, pemerintah mulai menggalakkan kebijakan otonomi kampus bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi subsidi pemerintah dan mendorong PTN secara otonom dapat mengatur serta mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi di masing-masing lembaga. Di dalam UU tercatat ada dua jenis otonomi yang diatur, otonomi di bidang akademik dan non-akademik.

Otonomi kampus juga diwadahi dalam peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan (PP No. 4 Th. 2014) dalam skema PTN-Badan Hukum dan Badan Layanan Umum (BLU). Dua skema tersebut dalam pelaksanaannya memungkinkan perguruan tinggi negeri mengelola aset yang diberikan negara (PTN BH) serta membuka kesempatan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, mendapat hibah dan membuka unit usaha. Kedua hal tersebut sudah sejak lama ditolak sebab merupakan ekses dari ratifikasi nota kesepakatan General Agrement on Trade Service yg dirancang IMF untuk me-liberalisasi sektor jasa, salah satunya pendidikan. Pada akhirnya, pemerintah/negara tidak lagi bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan.

Buntut dari kebijakan otonomi ini adalah seretnya dana yang dimiliki kampus untuk memenuhi kebutuhan operasional. Logika otonomi sejatinya mengedepankan peningkatan kualitas lembaga agar dapat membangun kerjasama dan mendapat dana hibah lewat produk riset yang ideal. Namun, banyak PTN yang lebih memilih jalan pintas untuk meraup dana, yaitu dengan membebankannya kepada mahasiswa.

Alhasil, biaya yang harus ditanggung oleh mahasiswa setiap tahun makin meningkat. Dilansir dari Tirto.id, berdasarkan survei yang dilakukan Bank Indonesia di Yogyakarta pada tahun 2015, terdapat peningkagan biaya kuliah dari tahun sebelumnya sebesar 53% untuk program diploma dan 18% untuk program sarjana. Sedangkan diwilayah lain, peningkatan biaya kuliah juga terjadi meskipun survei yang komprehensif sampai saat ini belum dapat saya akses.

Selain meningkatkan biaya uang kuliah tunggal, PTN juga mencari dana dari sumbangan awal atau yang lebih dikenal sebagai uang pangkal. Dasar dari penerapan uang pangkal di PTN tercantum dalam pasal 8 Permenristekdikti No. 39 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, PTN diperbolehkan untuk menarik uang pangkal kepada mahasiswa yang diterima melalui beberapa jalur, yaitu Mandiri, Kelas Internasional, Mahasiswa Asing, dan Mahasiswa yang diterima dari jalur sarjana. Inilah solusi singkat yang diambil oleh PTN untuk memenuhi kebutuhan dananya, bukan dengan peningkatan dan perbaikan kualitas produk unggulan yang dapat menarik pihak ketiga menjalin kerjasama atau memberi hibah.

Jalan keluar yang diambil oleh PTN dengan mengkambing-hitamkan pemerintah yang mengurangi subsidi serta membebankannya kepada mahasiswa memunculkan pertanyaan terhadap kemampuan lembaga PTN mengadopsi skema otonomi (PTN-BH dan BLU). Jika dampak yang muncul malah masalah biaya kuliah yang semakin naik tiap tahunnya, masihkah skema tersebut dipertahankan? Bukannya mendorong kualitas perguruan tinggi, skema tersebut malah semakin mempersempit akses masyarakat untuk dapat menikmati pendidikan tinggi.

Evaluasi terhadap kebijakan pendidikan tinggi patut kita tuntut kepada pemerintah agar ke depan seluruh masyarakat Indonesia dapat memenuhi haknya menempuh pendidikan di setiap jenjang. Regulasi yang mengatur otonomi kampus harus segera direvisi, bahkan dicabut dan diganti dengan sebuah regulasi yang berpihak pada masyarakat, khususnya yang berada pada tingkat ekonomi menengah ke bawah. Ini sepenuhnya merupakan amanat konstitusi bangsa bahwa tanggung jawab negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Luqman Abdul Hakim

Ketua Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Jakarta

Tweet20Share31Share8Share
dewantara.id

dewantara.id

Related Posts

R.A. Kartini: Simbol Perempuan Priyayi-Jawa Yang Tercerahkan

CATATAN PEREMPUAN ATAS REFLEKSI 21 APRIL

April 20, 2023

Relasi Guru dan Murid Berbasis Kesetaraan

August 25, 2020
WFH dan Komitmen

WFH dan Komitmen

June 28, 2020

Kegagalan Bahasa Indonesia Berkomunikasi dengan Rakyat Indonesia

April 19, 2020
Pidato Hari Guru 2019 Nadiem Makarim

Ketika Retorika Nadiem Jadi Taruhan

November 26, 2019
Sang Guru Memimpin PNI

Sang Guru Memimpin PNI

November 26, 2019
Mendidik Tanpa Angka

Mendidik Tanpa Angka

November 10, 2019
Manusia Indonesia dan Tantangan Pendidikan Kita

Manusia Indonesia dan Tantangan Pendidikan Kita

October 28, 2019
Load More

Tentang Kami

Dewantara adalah situs informasi seputar kebudayaan khususnya lingkup pendidikan. Berisi artikel, berita, opini dan ulasan menarik lainnya. Dihuni oleh para penulis dan praktisi berpengalaman.

E-mail: jejaringdewantara@gmail.com
Yayasan Bintang Nusantara

Follow Us

Category

  • Advetorial
  • Dari Anda
  • Galeri
  • Garis Waktu
  • Internasional
  • Jejak
  • Jendela Dunia
  • Kabar
  • Kakiku
  • Komunitas
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Praktisi
  • Profil
  • Sains
  • Seni Budaya
  • Siswa
  • Sosok
  • Tips
  • Uncategorized

Popular

  • SMPN 5 Cilegon Serius untuk Jadi Sekolah Rujukan Google

    SMPN 5 Cilegon Serius untuk Jadi Sekolah Rujukan Google

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • “Bahasa Melayu Sebagai Lingua Franca Masa Kurun Niaga”

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

Recent News

LAZISNU Kota Cilegon Menebar Manfaat melalui Berbagi Takjil Gratis

LAZISNU Kota Cilegon Menebar Manfaat melalui Berbagi Takjil Gratis

March 23, 2025
Peresmian Ruang Kelas Masa Depan oleh Dirut PT.SPC Raymond, Direktur wilayah EMEA Google for Education Colin dan Staf Khusus Menteri Kemendikdasmen Rowi.

Google dan SPC Luncurkan ‘Ruang Kelas Masa Depan’, Kemdikdasmen, Pemprov Banten, dan KSRG Dukung

March 12, 2025

© 2018 Dewantara.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Advetorial
  • Sosok
  • Jejak
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Komunitas
  • Sains
  • Redaksi

© 2018 Dewantara.id

Go to mobile version