Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pedidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU RI No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Guru tidak bergerak di ruang hampa, tugas guru secara langsung terhubung dengan peran orang tua, sekolah, dan pemerintah sebagai penentu kebijakan pendidikan.
Kondisi Kompetensi Guru
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis bahwa dari 2,7 juta guru, lebih dari 90% diantaranya telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Dari UKG tahun 2015 yang diikuti 1,6 juta guru, lebih dari 1,3 juta orang diantaranya memiliki nilai ujian kurang dari 60 dengan skala penilaian 0 hingga 100. Uji kompetensi diikuti guru di TK, SD, SMP, sekolah luar biasa, SMA, dan SMK.
Tiap guru akhirnya memiliki potret dirinya sehingga mengetahui kompetensi yang masih kurang. Guru harus mau dan mampu meningkatkan kompetensinya. Semua kompetensi itu, yang mencakup kompetensi profesional, sosial, kepribadian, dan pedagogik, muaranya pada penerapan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Dan satu-satunya cara untuk mencapai hal tersebut guru harus terus-menerus belajar.
Guru Pembelajar Untuk Peningkatan Kinerja
Guru Pembelajar(GP) merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud ketika di bawah Anies Baswedan. Sebagaimana dalam video sambutan program GP, Menteri Anies Baswedan menyampaikan bahwa tujuan GP yaitu, 1) mengembangkan diri guru, 2) mengembangkan peserta didik. Penekanan pada poin pertama (pengembangan diri guru) ada pada kemampuan guru memanfaatkan ruang dan waktu dalam pembelajaran. Dalam aspek ruang, guru mampu mengoptimalkan fasilitas yang ada di kelas, sekolah maupun lingkungan sekitar sekolah. Sedangkan dalam aspek waktu, guru mampu memaksimalkan waktu yang dimilikinya, baik secara langsung tatap muka maupun melalui penugasan dan pendekatan media tertentu, semua demi interaksi belajar yang efektif dengan peserta didik.
Ketika pengembangan diri guru berhasil, maka secara otomatis akan berimbas kepada pengembangan diri peserta didik. Ketika karakter pembelajar sudah tertanam dalam diri guru, peserta didik akan mengikuti contohnya yaitu gurunya. Peserta didik pada perkembangan selanjutnya akan memiliki perspektif yang terbuka dan diperbarui tentang proses belajar.
Penerapan program GP menggunakan tiga metode. Dimana kemendikbud menyediakan pembelajaran secara daring, tatap muka, ataupun kombinasi diantara keduanya. Dari sepuluh kompetensi yang merupakan penjabaran dari hasil UKG, guru dikelompokkan. Guru yang memiliki hasil 0-2 kompetensi yang lulus, atau dianggap yang paling rendah kemmpuannya, akan menerima kombinasi metode daring dan tatap muka. Sedangkan guru yang memiliki hasil 8-10 kompetensi yang lulus, atau dianggap paling tinggi kemampuannya, direkrut sebgai narasumber atau instruktur. Selain itu dari segi akses, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dapat mengakses modul belajar kapan saja, dimana saja, dengan ponsel maupun laptop.
Membentuk Masa Depan
Program GP akan mematahkan anggapan bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) hanya mencakup segelintir guru saja. Serta yang juga penting, akan menghapus anggapan bahwa guru malas belajar.
Komitmen Kemendikbud juga dituntut untuk serius dalam meningkatkan kompetensi guru. Bukan hanya kompetensi profesional dan pedagogik yang selama ini diujikan dalam UKG, namun juga mencakup peningkatan kompetensi kepribadian dan sosial.
Guru datang untuk mencerahkan. Guru datang untuk membuka wawasan, membuat peserta didik terpanggil untuk berbuat. Guru mampu mendidik, mampu menginspirasi, dan tujuan besarnya, mampu menggerakkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan. Demi masa depan.
Ahmad Muttaqin, M.Pd
Praktisi Pendidikan, Guru SMK Al-Ishlah Cilegon